2022
DOI: 10.47353/delarev.v1i2.11
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perspektif Hukum Terhadap Suatu Perjanjian

Abstract: Penelitian ini berlatarbelakang tentang perjanjian. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Syarat Sah Perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian yang Dapat Dibatalkan adalah perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dan perjanjian Batal Demi Hukum adalah suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif , yang dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu pe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Apabila suatu perjanjian memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu perjanjian yang mengikat mereka, yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak menyetujui syarat perjanjian dan apa yang diatur dalam perjanjian itu, maka perjanjian itu sah. (Ustien, 2022) Sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, S.H., perjanjian ialah suatu menegaskan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan kekuasaan kepada salah satu pihak antara dua individu atau lebih dan menyangkut harta benda atau kekayaan guna mencapai suatu tujuan dan mengwajibkan pihak lain untuk menurutinya (Harahap, 1982). Kemampuannya untuk mencapai kesepakatan, yaitu Kecakapan didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengambil tindakan hukum.…”
Section: Haki Yang Telah Didaftarkanunclassified
“…Apabila suatu perjanjian memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu perjanjian yang mengikat mereka, yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak menyetujui syarat perjanjian dan apa yang diatur dalam perjanjian itu, maka perjanjian itu sah. (Ustien, 2022) Sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, S.H., perjanjian ialah suatu menegaskan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan kekuasaan kepada salah satu pihak antara dua individu atau lebih dan menyangkut harta benda atau kekayaan guna mencapai suatu tujuan dan mengwajibkan pihak lain untuk menurutinya (Harahap, 1982). Kemampuannya untuk mencapai kesepakatan, yaitu Kecakapan didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengambil tindakan hukum.…”
Section: Haki Yang Telah Didaftarkanunclassified