“…Apabila suatu perjanjian memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu perjanjian yang mengikat mereka, yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak menyetujui syarat perjanjian dan apa yang diatur dalam perjanjian itu, maka perjanjian itu sah. (Ustien, 2022) Sebagaimana dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, S.H., perjanjian ialah suatu menegaskan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan kekuasaan kepada salah satu pihak antara dua individu atau lebih dan menyangkut harta benda atau kekayaan guna mencapai suatu tujuan dan mengwajibkan pihak lain untuk menurutinya (Harahap, 1982). Kemampuannya untuk mencapai kesepakatan, yaitu Kecakapan didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengambil tindakan hukum.…”