Dalam rangka terselenggaranya pengelolaan hutan secara baik, diperlukan kepastian kawasan hutan secara faktual maupun secara yuridis agar memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini memerlukan kemantapan tata batas kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kegiatan pemantapan kawasan taman nasional (TN) di Pulau Sumatra, dan mengetahui permasalahan yang terjadi dalam proses pemantapan kawasan TN di Pulau Sumatra. Penelitian dilakukan pada 11 TN di Pulau Sumatra, terdiri dari 7 TN sebagai wilayah kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) dan 4 TN non KPHK. Pendekatan analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan dari 11 TN terdapat 27,27% yang telah melakukan penataan batas luar sampai dengan temu gelang, sedangkan 72,72% belum melakukan. Hal ini disebabkan ada beberapa area yang akan ditata batas masih bermasalah dengan masyarakat. Penataan zonasi telah dilakukan oleh 10 TN (90,91%) dan 1 TN (9,09%) belum melakukan penataan zonasi. Masih ada TN yang belum menetapkan zonasi berdasarkan tata batas yang benar. Dari permasalahan yang ada, upaya yang perlu dilakukan di antaranya adalah perlu adanya tanda batas yang jelas pada TN yang dapat dikenali oleh semua pihak, proses penetapan zonasi perlu dipercepat dan dilakukan sesuai dengan kepentingan semua pihak, serta perlu adanya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan TN.
Kata kunci:Kawasan hutan Pemantapan kawasan Taman nasional Zonasi
Keywords:
Forest area Forest area stabilization National park Zonation
ABSTRACT
In the frame of the implementation of good forest management, the certainty of the factually and legally forest area it is needed in order in