2021
DOI: 10.31004/cdj.v2i2.1679
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Klis

Abstract: Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan yang berdasarkan pada asumsi yang biasa atas gender tentang relasi antara laki-laki dan perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga bersumber pada cara pandang yang keliru, yakni martabat kemanusiaan dan pembakuan peran gender pada seseorang itu diremehkan. Kekerasan perempuan tidak hanya dijumpai pada kekerasan fisik semata tetapi kekerasan secara psikis Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Klis Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk yang c… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Kekerasan yang terjadi akan mengakibatkan trauma kepada korban. Penyebab kekerasan dalam rumah tangga sangat kompleks dan berkaitan dengan keyakinan bahwa laki-laki memiliki kekuasaan atas perempuan (dan anak), dan bisa memperlakukannya dengan kasar kalau ia menghendaki (Wadjo & Fadillah, 2021).Terdapat berbagai macam bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Bab III larangan kekerasan dalam rumah tangga pasal 5 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a) kekerasan fisik, b) kekerasan psikis, c) kekerasan seksual, d) penelantaran rumah tangga (Pemerintah Pusat, 2004).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Kasus Kdrt Perempuan Dewasa DI Uptd Ppa...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Kekerasan yang terjadi akan mengakibatkan trauma kepada korban. Penyebab kekerasan dalam rumah tangga sangat kompleks dan berkaitan dengan keyakinan bahwa laki-laki memiliki kekuasaan atas perempuan (dan anak), dan bisa memperlakukannya dengan kasar kalau ia menghendaki (Wadjo & Fadillah, 2021).Terdapat berbagai macam bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Bab III larangan kekerasan dalam rumah tangga pasal 5 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a) kekerasan fisik, b) kekerasan psikis, c) kekerasan seksual, d) penelantaran rumah tangga (Pemerintah Pusat, 2004).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Kasus Kdrt Perempuan Dewasa DI Uptd Ppa...unclassified
“…Untuk itu, dari lima domain membentuk IPP, domain ini hendaknya menjadi fokus khusus dalam pembangunan kepemudaan. Penting untuk menciptakan beragam program kerja yang melibatkan pemuda perempuan(Syahar Inayah et al, 2022).Berdasarkan hal tersebut, tidak heran jikaWadjo & Fadillah (2021) menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan yang berdasarkan pada asumsi yang biasa atas gender tentang relasi antara laki-laki dan perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga bersumber pada cara pandang yang keliru, yakni martabat kemanusiaan dan pembakuan peran gender pada seseorang itu diremehkan.…”
unclassified