2022
DOI: 10.33373/pta.v4i2.4973
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Atas Keberatan Putusan Pengadilan Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Abstract: Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedikit sekali ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga, ada namun tidak rinci. Pihak ketiga yang beritikad baik dalam memperoleh kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana korupsi telah mendapatkan perlindungan hukum sepanjang pihak ketiga mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Tata cara pengajuan upaya hukum ke… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles