2017
DOI: 10.30742/perspektif.v22i2.618
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Hak Cipta Fesyen Terhadap Ekonomi Kreatif Dalam Masyarakat Ekonomi Asean

Abstract: Ekonomi kreatif erat hubungannya dengan hak cipta karena perkembangan ekonomi kreatif berfokus kepada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi kepada penciptanya. Permasalahan yang diajukan pada penelitian ini adalah perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa hak cipta fesyen terhadap ekonomi kreatif dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, membuat hak cipta fesyen rentan terkena pembajakan karena MEA memberlakukan pasar tunggal terhadap ne… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 2 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Dalam kasus pencipta ganda, perlindungan dimulai setelah pencipta wafat terakhir 70 tahun anumerta, dimulai 1 Januari pada tahun berikutnya yang berlaku selama 50 tahun oleh badan hukum sejak hari diumumkan. 10 Namun, menurut Pasal 59 UU Hak Cipta, "jangka waktu perlindungan suatu karya adalah 50 tahun terhitung sejak pertama kali diterbitkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta". Pemberitahuan dibaca, disiarkan, dipamerkan, atau dibuat secara elektronik atau lainnya, dan kemudian dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.…”
Section: Dampak Hukum Bagi Pencurian Karya Melalui Dunia Mayaunclassified
“…Dalam kasus pencipta ganda, perlindungan dimulai setelah pencipta wafat terakhir 70 tahun anumerta, dimulai 1 Januari pada tahun berikutnya yang berlaku selama 50 tahun oleh badan hukum sejak hari diumumkan. 10 Namun, menurut Pasal 59 UU Hak Cipta, "jangka waktu perlindungan suatu karya adalah 50 tahun terhitung sejak pertama kali diterbitkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta". Pemberitahuan dibaca, disiarkan, dipamerkan, atau dibuat secara elektronik atau lainnya, dan kemudian dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.…”
Section: Dampak Hukum Bagi Pencurian Karya Melalui Dunia Mayaunclassified
“…Dalam penelitian ini, metode park digunakan untuk menguji heteroskedastisitas. Dalam metode park, pola yang digunakan ialah logaritma bukan linier, dan dapat dikatakan tidak terjangkit masalah heteroskedastisitas jika nilai signifikansi > 0,05 (Muis, 2017). Dari hasil pengujian (tabel 6), dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat masalah heteroskedastisitas karena seluruh variabel memiliki nilai signifikansi > 0,05.…”
Section: Statistikunclassified
“…The moral rights as stipulated in the Copyright Law is eternally inherent to the Author and cannot be transferred as long as the Author is alive. 27 The protection of moral rights is regulated under the provision of Article 5 of Copyright Law, which stated that it is eternally inherent to the Author to do several things, namely: According to the Copyright Law, the protection of animated cartoon characters which is considered as works of drawings endures of the life of the Author and still protected for another 70 (seventy) years after the Author's death, commencing from 1 st January of the year following the event. This provision is regulated under the Article 58 paragraph (1) of the Copyright Law.…”
Section: Protection Of Animated Cartoon Characters Based On Copyright Lawmentioning
confidence: 99%