2021
DOI: 10.20473/jd.v4i3.26973
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum bagi Wisatawan di Masa Pandemi COVID-19 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Abstract: The COVID-19 pandemic affects many industrial sectors in Indonesia, particularly the tourism sector which has been supporting the growth of Indonesia’s economy. Reopening tourism sites during the pandemic surely has positive and negative sides. Tourism entrepreneurs can re-run their businesses and keep the wheels of the economy moving, but the risk that can occur to the health of visiting tourists is also higher. This legal research analyzes the rights and obligations of tourists as consumers and tourism entre… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bagian kedua pasal 26 huruf d yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk senantiasa memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan serta keselamatan untuk wisatawan (Pemerintah Indonesia, 2009). Kewajiban ini dibebankan dan mesti dilaksanakan kepada seluruh pengusaha penyedia jasa pariwisata sebagai salah satu penerapan strategi pemulihan pariwisata melalui pemberian jaminan penggunaan jasa pariwisata oleh wisatawan, sehingga wisatawan sebagai konsumen dapat terhindar dari kerugian apabila mengonsumsi jasa pariwisata (Puspitadelia, 2021). Artikel yang ditulis oleh Diarta (2021) menjadi salah satu bukti, bahwa pemenuhan hak wisatawan secara optimal, pada akhirnya akan mengembalikan tingkat kepercayaan wisatawan.…”
Section: Hak Wisatawanunclassified
“…Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bagian kedua pasal 26 huruf d yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk senantiasa memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan serta keselamatan untuk wisatawan (Pemerintah Indonesia, 2009). Kewajiban ini dibebankan dan mesti dilaksanakan kepada seluruh pengusaha penyedia jasa pariwisata sebagai salah satu penerapan strategi pemulihan pariwisata melalui pemberian jaminan penggunaan jasa pariwisata oleh wisatawan, sehingga wisatawan sebagai konsumen dapat terhindar dari kerugian apabila mengonsumsi jasa pariwisata (Puspitadelia, 2021). Artikel yang ditulis oleh Diarta (2021) menjadi salah satu bukti, bahwa pemenuhan hak wisatawan secara optimal, pada akhirnya akan mengembalikan tingkat kepercayaan wisatawan.…”
Section: Hak Wisatawanunclassified