Prosiding Seminar Nasional Kebijakan Penerbangan Dan Antariksa III (Sinas KPA-III) 2018 2019
DOI: 10.30536/p.sinaskpa.iii.1
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perkembangan Hukum Antariksa Nasional dan Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan

Abstract: Perkembangan hukum antariksa nasional dan tindak lanjut yang harus dilakukan merupakan hasil kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, teridentifikasi bahwa perkembangan hukum antariksa nasional menunjukkan arah yang menggembirakan yaitu dengan telah diundangkankannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan serta telah dibentuknya Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016-2040 yang terdapat di dalam Per… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2019
2019
2019
2019

Publication Types

Select...
1

Relationship

1
0

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
(1 reference statement)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Sejak terbentuknya United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS), komite PBB tersebut telah berhasil merumuskan 5 perjanjian internasional keantariksaan yang telah berlaku sebagai hukum positif internasional. Kelima instrument perjanjian internasional tersebut adalah (Sumardi, 1996) Space, 1975disingkat Registration Convention 1975. Inti perjanjian ini mengatur tata cara pemberian informasi tentang benda-benda yang diluncurkan ke antariksa kepada Sekretaris lenderal PBB dan pendistribusian lebih lanjut informasi tersebut secara luas kepada negara-negara.…”
Section: Kondisi Eksisting Hukum Antariksa Nasional Indonesiaunclassified
“…Sejak terbentuknya United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS), komite PBB tersebut telah berhasil merumuskan 5 perjanjian internasional keantariksaan yang telah berlaku sebagai hukum positif internasional. Kelima instrument perjanjian internasional tersebut adalah (Sumardi, 1996) Space, 1975disingkat Registration Convention 1975. Inti perjanjian ini mengatur tata cara pemberian informasi tentang benda-benda yang diluncurkan ke antariksa kepada Sekretaris lenderal PBB dan pendistribusian lebih lanjut informasi tersebut secara luas kepada negara-negara.…”
Section: Kondisi Eksisting Hukum Antariksa Nasional Indonesiaunclassified