2019
DOI: 10.32493/rjih.v1i2.2225
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perkawinan Dalam Ajaran Khong Hu Cu Ditinjau Dari Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Tahun 2000

Abstract: ABSTRAK Indonesia adalah bangsa pluralisme yang  memiliki keanekaragaman budaya dan agama, menuntut masyarakatnya untuk saling menghargai keyakinan masing-masing di mana masyarakat tersebut adalah masyarakat pribumi dan pendatang. Salah satu masyarakat pendatang yang memiliki populasi cukup dominan di Indonesia adalah Masyarakat Tionghoa yang berasal dari Negeri Cina yang juga identik dengan kebudayaan Tionghoa dan Agama Khonghucunya. mengingat Agama Khonghucu tergolong baru pengakuannya secara resmi o… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles