2020
DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8037
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perilaku Lesbian Gay Biseksual Dan Transgender ( LGBT ) Dalam Perspektif Hak Azasi Manusia

Abstract: Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau dikenal dengan sebutan istilah LGBT adalah fenomena sosial yang sedang banyak disorot masyarakat baik dari nasional maupun internasional. Permasalahannya adalah ketika masyarakat Indonesia tidak mempunyai kesepakatan yang sama tentang kedudukan LGBT di negara ini karena alasan sebuah Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia pada dasarnya mempunyai tujuan agar pelaksanaan HAM sesuai dengan Piagam PBB tentang HAM, UUD 1945, dan Pancasila dapat tumbuh dengan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…1/1974 (Muzakkir, 2021). Because the concept of gender in the system of Indonesian marriage law only recognizes "man and woman marital relation" and not other combinations (Fauziah et al, 2020). As it has been discussed before, this limitation seems to violate human rights, but it does not.…”
Section: Bisexual Orientation and Human Rightsmentioning
confidence: 95%
“…1/1974 (Muzakkir, 2021). Because the concept of gender in the system of Indonesian marriage law only recognizes "man and woman marital relation" and not other combinations (Fauziah et al, 2020). As it has been discussed before, this limitation seems to violate human rights, but it does not.…”
Section: Bisexual Orientation and Human Rightsmentioning
confidence: 95%
“…17 Dari faktor biologis, tidak terdapat dominasi adanya LGBT, sehingga prinsip Hak Asasi perlu diarahkan menuju konsep universal yaitu setiap orang atau individu memiliki hak yang sama untuk mempertahankan eksistensinya, termasuk orientasi seksual sebagai bagian dari hak asasi seseorang. 18 Namun aspek moralitas dalam menyikapi LGBT tidak bisa mentoleransi hal tersebut hanya dengan argumentasi terkait hak asasi manusia. moral secara sederhana dapat diartikan tentang nilainilai maupun perbuatan atau perilaku yang dianggap baik atau buruk berdasarkan apa yang telah disepakati oleh suatu elemen masyarakat yang memiliki norma, meliputi hukum, agama, adat, kesopanan hingga kesusilaan.…”
Section: Dalam Kuhp Sebuah Dialektika Moral Dan Hak Asasi Manusiaunclassified
“…Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia serta tanpa diskriminasi. 30 Secara fundamental undang-undang di atas memberikan legitimasi kebebasan bagi setiap individu untuk berekspresi dalam hal apapun dan itu dijamin oleh Negara Indonesia termasuk kaum LGBT. Ironinya, kebebasan yang tertera di Pancasila diartikan kebebasan muntlak dan tanpa batas.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Respon Pancasila Terhadap Lgbtunclassified