2017
DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.7
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perbandingan Pengaturan Penyelenggaran Pendidikan Profesi Advokat (Ppa) Di Indonesia Dan Amerika Serikat

Abstract: This research is intended to examine the organization of advocate professional education in Indonesia and United States as well as how the organization of advocate professional education Key words: organization of advocate professional, indonesia, united stated AbstrakAdvokat merupakan salah satu profesi hukum yang memiliki peran penting dalam system peradilan pidana Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan penyelenggaraan pendidikan profesi advokat di Indonesia dan Amerika Serikat serta baga… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Advocates who act as law enforcers are often called officers of the court. This is because Advocates must comply with all rules set by the court (Setiawan, 2017). Advocates are also required to be able to act in an honourable manner and not violate the law (Panjaitan, 2019).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Advocates who act as law enforcers are often called officers of the court. This is because Advocates must comply with all rules set by the court (Setiawan, 2017). Advocates are also required to be able to act in an honourable manner and not violate the law (Panjaitan, 2019).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Sistem single bar yang dilaksanakan secara konsisten akan berbanding lurus dengan terjaganya kualitas advokat yang tetap dan selalu mampu menegakan supremacy of law, equality before the law, dan human rights. 10 Di lain sisi, kubu yang kedua seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang menyetujui sistem multi bar mengklaim sistem multi bar sebagai ideal system bagi organisasi advokat Indonesia karena dianggap sesuai dengan amanah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat", yang berarti sekaligus berpandangan bahwa sistem single bar, dalam hal ini pembentukan wadah tunggal PERADI telah bertentangan dengan Pancasila. 11 Kubu kedua ini juga menganggap kondisi awal alamiah (naturally created condition) organisasi advokat di Indonesia menganut multi bar association, yang dapat terlihat dari banyaknya jumlah organisasi advokat yang hadir ke permukaan tanpa identitas yang jelas.…”
unclassified