2023
DOI: 10.33603/publika.v11i1.8200
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kedudukan Organisasi Advokat Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman

Vidi Galenso Syarief

Abstract: Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Namun harus diakui, bahwa kenyataannya saat ini advokat yang merupakan officium nobile sepertinya hanya tinggal masa lalu, terlebih setelah terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/ 2015 yang secara jelas seolah mengubah single bar system sebagaimana diamanatkan U… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
references
References 1 publication
(1 reference statement)
0
0
0
Order By: Relevance