2019
DOI: 10.33884/jimupb.v7i1.915
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peranan Kuliah Kerja Nyata Sebagai Bagian Dari Pengembangan Kompetensi Mahasiswa

Abstract: Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan wahana penerapan serta pengembangan ilmu dan teknologi, yang dilaksanakan di luar kampus dalam waktu, mekanisme kerja, dan persyaratan tertentu.  KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi merupakan upaya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendidikan tinggi. Dengan pelaksanaan KKN ini diharapkan dapat mengembangkan kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian mahasiswa. Tujuan penelitian ini adalah untuk m… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

1
3
0
30

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
9

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 63 publications
(60 citation statements)
references
References 0 publications
1
3
0
30
Order By: Relevance
“…Kuliah Kerja Nyata atau disebut dengan KKN adalah suatu bentuk intrakulikuleryang merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi menggunakan metode memperkenalkan dan memberikan pengalaman bekerja, sosialisasi dan belajar mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat.KKN memiliki dasar peraturan yaitu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 Ayat 2 dinyatakan bahwa: "Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat" (Syardiansah, 2019). membuat kebijakan-kebijakan dan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat untukmencegah perluasan virus Covid-19 yaitu PPKM.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kuliah Kerja Nyata atau disebut dengan KKN adalah suatu bentuk intrakulikuleryang merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi menggunakan metode memperkenalkan dan memberikan pengalaman bekerja, sosialisasi dan belajar mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat.KKN memiliki dasar peraturan yaitu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 Ayat 2 dinyatakan bahwa: "Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat" (Syardiansah, 2019). membuat kebijakan-kebijakan dan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat untukmencegah perluasan virus Covid-19 yaitu PPKM.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan KKN sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat pada masa pandemi masih tetap bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan peran Mahasiswa masih bisa dilakukan dengan rangkaian kegiatan inovatif serta tetap menjalankan protokol kesehatan [8] Dengan adanya kegiatan KKN Tematik ini diharapkan Masyarakat merasakan peran nyata dari Universitas Islam Makassar dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Peranan KKN sebagai bagian dari pengembangan kompetensi mahasiswa, khususnya kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian [9]. Selain itu dengan kegiatan ini diharapkan membangun narasi optimistis, sehingga masyarakat tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi pandemi Covid-19.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kedua sabun tersebut dicampur dengan takaran yang sudah disesuaikan sehingga dapat digunakan sebagai disinfektan. Menurut Syardiansah (2019) Kegiatan pengabdian masyarakat dapat mengembangkan kompetensi social mahasiswa dan memberikan pengaruh baik pada lokasi pengabdian. Berperan aktif dalam melakukan pencegahan penyebaran SARS-Cov-2 merupakan salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilakukan oleh mahasiswa UM yang berkeinginan untuk menerapkan ilmu yang telah didapatkan dan bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified