Penelitian ini mengaji pengaruh antara konservatisme akuntansi, kepemilikan institusional, komisaris independen, dan capital intensity terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan jasa non keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2017-2021 sebanyak 380 perusahaan. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan porposive sampling yaitu pemilihan sampel sesuai dengan kriteria sehingga didapat sebanyak 54 perusahaan dengan 5 tahun penelitian sehingga total sebanyak 270 observasi. Pengujian dalam penelitian ini menggunakan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis. Uji asumsi klasik terdiri dari uji multikolinearitas, dan uji autokorelasi. Sedangkan untuk uji hipotesis terdiri dari uji t (parsial) dan uji f (simultan). Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan tahunan perusahaan melalui website www.idx.co.id dan idnfinancials.com. Uji Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa konservatisme akuntansi dan capital intensity berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance, sedangkan kepemilikan institusional berpengaruh positif tidak signifikan terhadap tax avoidance, dan komisaris independen tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Sedangkan secara simultan konservatisme akuntansi, kepemilikan institusional, komisaris independen, dan capital intensity berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance