2021
DOI: 10.36312/sasambo.v3i2.483
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyuluhan Pra Nikah Dalam Perspektif Islam Sebagai Upaya Meningkatkan Pengetahuan Tentang Pernikahan Islam

Abstract: Perceraian di NTB makin meningkat diakibatkan maraknya pernikahan dibawah umur (19 tahun kebawah), kurangnya pemahaman tentang hal-hal yang harus persiapkan sebelum melakukan pernikahan. kondisi ini menjadi dasar melakukan pengabdian dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pernikahan islam melalui kegitan penyuluhan Pra Nikah dalam perspektif Islam. Mitra dalam kegitan ini adalah masyarakat desa Gelogor kabupaten Lombok Barat yang berjumlah 20 orang. Metode pelaksanaan dengan ceramah, disk… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
(2 reference statements)
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…(Nurfauziyah, 2017) menunjukkan bahwa perkawinan adalah cara yang luar biasa untuk mengatur kehidupan keluarga, anak-anak, dan sebagai sarana kenalan antara satu orang dengan orang lain, dan kenalan itu akan menjadi sarana untuk memberikan dukungan antara satu dan lainnya. (Israfil et al, 2021) Dengan tujuan meresmikan hubungan perkawinan sesuai dengan konvensi agama, hukum, dan sosial, perkawinan merupakan ritual pengikatan nazar yang dirayakan atau dilakukan oleh dua orang. Menurut tradisi suku, agama, budaya, dan kelas sosial, ada banyak jenis dan varian upacara pernikahan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(Nurfauziyah, 2017) menunjukkan bahwa perkawinan adalah cara yang luar biasa untuk mengatur kehidupan keluarga, anak-anak, dan sebagai sarana kenalan antara satu orang dengan orang lain, dan kenalan itu akan menjadi sarana untuk memberikan dukungan antara satu dan lainnya. (Israfil et al, 2021) Dengan tujuan meresmikan hubungan perkawinan sesuai dengan konvensi agama, hukum, dan sosial, perkawinan merupakan ritual pengikatan nazar yang dirayakan atau dilakukan oleh dua orang. Menurut tradisi suku, agama, budaya, dan kelas sosial, ada banyak jenis dan varian upacara pernikahan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam beberapa kasus terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diakibatkan oleh gangguan mental. Ini kemudian menjadi masalah yang serius hingga terjadi perceraian bahkan hingga laporan kepolisian pada ranah hukum (Israfil et al, 2021). Kesiapan mental tertulis dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 235 yang berarti "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu, dengan sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.…”
Section: Edukasi Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraianunclassified