2022
DOI: 10.14710/mmh.51.3.2022.209-221
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Sengketa Perasuransian Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Laps Sjk)

Abstract: Asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis dalam pelaksanaannya seringkali terjadi perselisihan yang berujung pada sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui internal dispute resolutions. Sehingga diperlukan upaya lain untuk menyelesaikan sengketa tersebut baik melalui jalur litigasi atau non-litigasi dengan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. POJK 61/POJK.07/2020 menjadi dasar bagi LAPS SJK menjalankan tugas sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
2
0

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
2
0
Order By: Relevance
“…Penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sesuai dengan mediasi pada umumnya yang dimana didasarkan pada asas itikad baik dan kesukarelaan. Pada proses mediasi, dihadirkan mediator untuk memfasilitasi perundingan para pihak yang bersengketa namun tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hasil sengketa 11 . Lalu penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan melalui ajudikasi merupakan penyelesaian sengketa dengan menjatuhkan putusan mutlak atas sengketa yang timbul antara pihak.…”
Section: B Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Sektor Jasa Keuanganunclassified
“…Penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sesuai dengan mediasi pada umumnya yang dimana didasarkan pada asas itikad baik dan kesukarelaan. Pada proses mediasi, dihadirkan mediator untuk memfasilitasi perundingan para pihak yang bersengketa namun tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hasil sengketa 11 . Lalu penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan melalui ajudikasi merupakan penyelesaian sengketa dengan menjatuhkan putusan mutlak atas sengketa yang timbul antara pihak.…”
Section: B Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Sektor Jasa Keuanganunclassified
“…LAPS SJK functions as a mediator or intermediary between the risk underwriter and the risk insured who have disputes regarding insurance claims. Through the mediation process, LAPS SJK helps the parties reach mutually beneficial agreements and minimize broader conflicts (Rafika, 2022;Ulinihayati & Husein, 2022).…”
Section: Alternative Dispute Resolution Institution For the Financial...mentioning
confidence: 99%
“…The mediator only facilitates and assists the parties in resolving the conflict entrusted to them. Mediation can also be defined as the intervention in a dispute by an acceptable, unbiased, and neutral intermediary or mediator who lacks the authority to make decisions but helps the conflicting parties in their efforts to find a mutually agreeable and cost-free peaceful resolution to the dispute (Ulinihayati & Husein, 2022).…”
Section: Insurance Dispute Settlement Through At Laps Sjk a Mediation...mentioning
confidence: 99%