Kepailitan dan PKPU di Indonesia merupakan solusi penyelesaian permasalahan utang. Dalam perkembangannya ternyata masih menyisakan permasalahan tersendiri, terutama bagi kelangsungan usaha korporasi, yang disebabkan oleh substansi hukumnya. Pandemi COVID-19 membuka jalan bagi kasus-kasus kepailitan dan PKPU yang banyak bermunculan, sebagai akibat dari permasalahan substansi hukum kepailitan dan PKPU yang belum diselesaikan. Pandemi sekaligus menjadi langkah awal untuk adanya pembaharuan Hukum Kepailitan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pengaturan Hukum Kepailitan Indonesia di masa mendatang yang dapat memberikan perlindungan bagi kreditor dan debitor. Guna mendapatkan tujuan penelitian tersebut, penelitian ini dijalankan dengan metode perbandingan hukum negara Amerika Serikat dan Inggris. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pengaturan kembali insolvency test, melakukan optimalisasi rencana perdamaian, melakukan pengaturan rencana perdamaian yang detail, diperlukannya pengawas pelaksanaan perdamaian, dan optimalisasi peran kurator dan pengurus dalam pengelolaan bisnis debitor. Selain itu, karena kepailitan dan PKPU membawa dampak kehilangan kendali debitor, maka untuk memastikan perlindungan bagi kreditor dan debitor maka perlu adanya pengendalian oleh kreditor melalui batasan oleh hukum, memastikan terjadinya corporate governance melalui mekanisme rapat kreditor, dan juga adanya sistem yang memberikan keterwakilan kepentingan kreditor. Semua hal tersebut seharusnya bisa menjadi ius constituendum dalam Hukum Kepailitan Indonesia mendatang