2021
DOI: 10.14710/mmh.50.3.2021.232-243
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam Masa Pandemi Covid-19: Antara Solusi Dan Jebakan

Abstract: Dunia Bisnis terpapar oleh pandemi Covid-19. Bagi pengusaha yang memiliki kewajiban membayar hutang, dapat dimohonkan pailit yang  pada umumnya akan mengakibatkan terhentinya kegiatan usaha. Untuk menghindari kebangkrutan, debitur dapat mencari formula lain sebagai jalan keluar dari masalah itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi (kemungkinan) pemanfaatan PKPU dalam masa Covid-19, termasuk kelemahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 2 publications
(1 reference statement)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…PKPU merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh seorang debitur yang menghadapi kesulitan keuangan untuk menghindari pailit dengan mendapatkan kesepakatan dari sebagian besar krediturnya untuk menunda pembayaran utang-utangnya dalam jangka waktu tertentu 19 . Tujuan utama PKPU adalah mencegah pailit dengan mendapatkan penundaan pembayaran utang, debitur memiliki kesempatan untuk melakukan restrukturisasi keuangan, menjual aset yang tidak produktif, atau melakukan tindakan lain untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaan 20 .…”
Section: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu)unclassified
“…PKPU merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh seorang debitur yang menghadapi kesulitan keuangan untuk menghindari pailit dengan mendapatkan kesepakatan dari sebagian besar krediturnya untuk menunda pembayaran utang-utangnya dalam jangka waktu tertentu 19 . Tujuan utama PKPU adalah mencegah pailit dengan mendapatkan penundaan pembayaran utang, debitur memiliki kesempatan untuk melakukan restrukturisasi keuangan, menjual aset yang tidak produktif, atau melakukan tindakan lain untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaan 20 .…”
Section: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu)unclassified
“…Dalam arti, ada tiga cara bagaimana permohonan PKPU akan berubah menjadi kepailitan. Perubahan PKPU menjadi Kepailitan berpotensi menjadi jebakan (trap) yang tidak diprediksi debitur sebelumnya (Budiyono, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dari kedua penelitian di atas yang sekaligus menunjukan fakta ilmiah adanya kelemahan Hukum Kepailitan Indonesia saat ini, belum seluruhnya menggambarkan konsep seperti apa yang dapat dijadikan sebagai materi pembaharuan hukum kepailitan. (Budiyono, 2021). Dari kedua penelitian tersebut, masih menyisakan pertanyaan lain yang harus juga dijawab.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebagai contoh di Eropa, beberapa dekade terakhir negara-negara Eropa berpendapat bahwa kerangka hukum insolvensi yang ada belum mampu memberikan skema ekonomi yang lebih baik dibandingkan skema likuidasi sehingga perubahan substansi kepailitan terjadi di hampir semua negara uni eropa. [3] Keadaan darurat Covid-19 ditetapkan sebagai keadaan memaksa yang mempunyai pengertian bahwa subjek hukum (orang) tidak mampu melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan prestasi karena adanya keadaan yang tiba-tiba terjadi dan kejadian tersebut belum bisa diyakini ada pada saat dibuatnya suatu perjanjian, maka keadaan tersebut tidak dapat dimintakan tanggung jawab dalam hukum. Untuk menghindari kebangkrutan, debitur dapat mencari formula lain sebagai jalan keluar dari masalah itu.…”
unclassified