2021
DOI: 10.46576/rjpkm.v2i1.643
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peningkatan Pemahaman Undang-Undang Informasi Teknologi Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Media Sosial Kepada Siswa Di SMPN 42 Kota Medan

Abstract: Seiring berkembangnya teknologi informasi, semua informasi yang ada di dunia di ramaikan dan di beritakan di media sosial. Pemanfaatan sosial media dikalangan para remaja terkadang dipergunakan tanpa adanya pemahaman dan pengawasan yang baik, dan tentunya akan sangat berbahaya, karena banyak kasus-kasus bullying, trafficking, asusila, pencemaran nama baik, dan sebagainya diawali dari sosial media. Undang – undang Informasi dan Teknologi nomor 19 tahun 2016 (UU ITE) merupakan suatu hasil dari proses kebijakan p… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

1
4

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Faktor-faktor tersebut juga mencakup metode dan media pembelajaran yang mana diterapkan oleh pendidik agar meningkatkan keaktifan siswa. Keaktifan dan antusiasme siswa yang tinggi juga dapat menunjukkan keberhasilan kegiatan pengabdian yang dilakukan [30].…”
Section: Gambar 4 Kegiatan Game Mangrove Secara Berkelompokunclassified
“…Faktor-faktor tersebut juga mencakup metode dan media pembelajaran yang mana diterapkan oleh pendidik agar meningkatkan keaktifan siswa. Keaktifan dan antusiasme siswa yang tinggi juga dapat menunjukkan keberhasilan kegiatan pengabdian yang dilakukan [30].…”
Section: Gambar 4 Kegiatan Game Mangrove Secara Berkelompokunclassified
“…Oleh karena itu, penggunaan media sosial sebagai sarana berbagi informasi dan menjalin komunikasi, penting disikapi dengan bijak dan bertanggungjawab [4], mengingat banyaknya kasus hukum yang menjerat mereka akibat dari perbuatan di media sosial. [5] Akibat ketidaktahuan masyarakat terkadang masyarakat tidak menyadari konsekuensi hukum atas suatu tindakan yang dilakukan pada saat melakukan interaksi melalui media sosial. Oleh karena itu hal-hal yang dapat dihindari pada saat berinteraksi agar pengguna tidak dapat terkena pada jeratan hukum, [6] (2).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Komunikasi konvensional kini sudah mengalami perubahan menjadi komunikasi modern dengan memanfaaatkan teknologi digital, baik itu Hand phone maupun media sosial yang terafiliasi dengan perangkat telepon, komunikasi tidak hanya dilakukan dengan tatap muka, namun sudah menggunakan jejaring sosial yang lebih luas, membuktikan bahwa perkembangan teknologi tumbuh dengan pesat (Effendy, 2006). Jejaring sosial didefinisikan sebagai suatu layanan berbasis web yang memungkinkan setiap individu untuk membangun hubungan sosial melalui dunia maya seperti membangun suatu profil tentang dirinya sendiri, menunjukkan koneksi seseorang dan memperlihatkan hubungan apa saja yang ada antara satu pemilik dengan pemilik akun lainya dalam sistem yang disediakan, (Boyd, Ellison, & Nicole, 2007).…”
Section: Pendahuluanunclassified