Berdasarkan Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor, konselor/guru BK adalah seseorang yang berkualifikasi akademik minimal lulus pendidikan jenjang sarjana (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan berpendidikan profesi konselor serta memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kompetensi kepribadian, kompetensi soaial, dan kompetensi profesional. Sebagai tenaga profesional, guru BK memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan kompetensi sepanjang kehidupannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelajahi dan mengevaluasi strategi peningkatan kompetensi guru BK. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR.) Hasil peelitian ini menunjukkan bahwa beberapa strategi yang berhasil digunakan untuk meningkatkan keterampilan konselor antara tahun 2020-2023 adalah pelatihan dan supervisi. Pelatihan adalah strategi yang paling banyak digunakan dalam rentang tahun 2020-2023. Kekurangan dari strategi peningkatan yang paling banyak digunakan adalah kurangnya waktu pelatihan, tidak jelasnya indikator evaluasi kegiatan serta kegiatan monitoring yang tidak kontinyu bahkan tidak ada setelah kegiatan. Selain itu, kompetensi yang ditingkatkan masih berfokus pada kompetensi professional.
Kata kunci: strategi peningkatan, kompetensi konselor, guru bimbingan dan konseling