2022
DOI: 10.33633/ja.v5i3.654
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program Relawan Pajak

Abstract: Sebagai bagian dari self assessment system perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT setiap tahunnya paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan wajib pajak termasuk kewajiban pelaporan pajak (SPT) melalui program relawan pajak. Program relawan pajak memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan melalui e-filing yang dilakukan baik secar… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 2 publications
(2 reference statements)
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?