2022
DOI: 10.32520/das-sollen.v7i1.2069
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Formula-E

Abstract: ABSTRAK Penyelenggaraan Formula-E melalui instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang isu prioritas DKI Jakarta tahun 2022 disaat kondisi social dan ekonomi masyarakat saat itu sedang terdampak wabah penyakit virus corona (Covid-19) sehingga menimbulkan kontroversi. DPRD sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan konstitusional yakni melakukan legislasi, anggaran dan pengawasan sangat mampu untuk dapat memberikan keseimbangan dan pandangan dari pihak rakyat supaya tidak ada kesewenang-wenangan dari pemerinta… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles