2019
DOI: 10.15294/rekayasa.v16i2.17562
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dalam Pembuatan Publikasi Ilmiah Melalui Workshop Dan Pendampingan Bagi Guru Sma Kota Semarang

Abstract: Kualitas tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran di satuan pendidikan, guru yang profesional diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Dalam rangka peningkatan kualitas SDM peran guru sebagai tenaga pendidik dituntut menjadi tenaga profesional. Pentingnya peran guru sangat menentukan berhasilnya usaha peningka… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
4
0
5

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
9

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 16 publications
(16 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
5
Order By: Relevance
“…Undang-Undang Nomor 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujdkan tujuan pendidikan nasional. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005TENTANG GURU DAN DOSEN, 2005Rusdarti et al, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Undang-Undang Nomor 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujdkan tujuan pendidikan nasional. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005TENTANG GURU DAN DOSEN, 2005Rusdarti et al, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Program PKB ini sangat penting dalam rangka pengembangan diri guru agar menjadi lebih baik dalam hal kompetensi. Program ini memiliki beberapa tujuan yakni memberikan bantuan kepada guru secara efektif untuk mencapai standart yang lebih tinggi dalam mengemban tugasnya sebagai seorang guru, memberikan motivasi dan kontribusi positif bagi etos kerja guru, mewujudkan tanggung jawab guru profesional untuk meningkatkan keprofesionalannya dan menciptakan masyarakat untuk dapat belajar sepanjang hayat (Rusdarti et al, 2019). Pada program PKB nilai uji kompetensi bisa menjadi gambaran sejauh mana capaian minimal yang telah dicapai oleh seorang guru terkait fungsi tugasnya dalam pendidikan dan pengajaran (Maiza & Nurhafizah, 2019).…”
Section: Keikutsertaan Guru Dalam Kegiatan Peningkatan Profesionalan Berkelanjutan (Pkb) Onlineunclassified
“…The quality of educators can be done through workshops and training (Rusdarti et al, 2019). One of the workshops is an effort to increase teacher professionalism (Yusutria, 2019).…”
Section: Planning For Academic Culture Developmentmentioning
confidence: 99%