2019
DOI: 10.30595/jhes.v2i1.4416
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengelolaan Dana Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Relasinya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional

Abstract: Salah satu hal yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional yakni adanya dana tabarru’ pada asuransi syariah. Dana tabarru’ merupakan dana tolong menolong atau hibah. Artikel ini mendiskusikan mengenai pengelolaan dana tabarru’ dan kesesuaian dalam mengelola dana tabarru’ Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor. 53/ DSN-MUI/ III/ 2006 tentang akad tabarru’. Oleh sebab itu, hasil penelitian dalam artikel ini menggunakan jenis penelitian kualitatif-deskriptif dengan tek… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
6

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
9

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 17 publications
(19 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
6
Order By: Relevance
“…Dari definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dana tabarru' adalah dana dari seluruh peserta yang dialokasikan untuk mambantu peserta lain yang mengalami musibah. Oleh karena itu, dana tabarru' bukanlah suatu dana yang mengandung unsur tabungan, karena dana tersebut murni diperuntukkan untuk santunan dalam rangka tolong-menolong (Fadilah & Makhrus, 2019). Berdasarkan pemahaman tersebut, maka dana yang dihimpun melaluia akad tabarru' tidak boleh dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan asuransi, apalagi diklaim sebagai pendapatan perusahaan.…”
Section: Akad Tabarru' (Hibah)unclassified
“…Dari definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dana tabarru' adalah dana dari seluruh peserta yang dialokasikan untuk mambantu peserta lain yang mengalami musibah. Oleh karena itu, dana tabarru' bukanlah suatu dana yang mengandung unsur tabungan, karena dana tersebut murni diperuntukkan untuk santunan dalam rangka tolong-menolong (Fadilah & Makhrus, 2019). Berdasarkan pemahaman tersebut, maka dana yang dihimpun melaluia akad tabarru' tidak boleh dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan asuransi, apalagi diklaim sebagai pendapatan perusahaan.…”
Section: Akad Tabarru' (Hibah)unclassified
“…Oleh karena itu, takaful merupakan jaminan bersama dimana sesama anggota saling memikul sehingga menjadi penanggung risiko satu sama lain. 1 Sebuah program asuransi akan berjalan dengan baik apabila premi yang dibayar oleh setiap nasabahnya dan klaim asuransi yang diberikan oleh perusahaaan berjalan dengan lancar karena dana asuransi syariah didasarkan pada perlindungan, tanggungjawab, kerjasama dan saling tolong menolong antar anggotanya. Investasi juga digunakan dalam rangka mendapatkan keuntungan yang lebih besar dikemudian hari dari penanaman dana dalam jumlah tertentu atau proses investasi yang berorientasi pada tujuan tertentu yakni dalam mencapai tujuan setiap nasabahnya.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…As an insurance agent labeled as Islamic, the agent must market sharia insurance products by paying attention to various attitudes, including (Sula, 2004) (Fadilah & Makhrus, 2019).…”
Section: Sharia Insurance Agentmentioning
confidence: 99%