2010
DOI: 10.29239/j.agrikan.3.2.1-14
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengawasan sumberdaya perikanan dalam penanganan illegal fishing di perairan Provinsi Maluku Utara

Abstract: ABSTRAK

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
2
0
5

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(7 citation statements)
references
References 1 publication
0
2
0
5
Order By: Relevance
“…Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 pada pasal 41A ayat (2) huruf h menjelaskan bahwa pelabuhan perikanan merupakan tempat dilaksanakannya pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan yang dilakukan oleh pengawas perikanan dengan dibantu oleh syahbandar perikanan dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Keberhasilan proses pengawasan akan berhasil apabila pengawas memiliki kapasitas dan komitmen untuk melakukan pengawasan dengan benar dan sesuai dengan aturan (Naim 2010).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 pada pasal 41A ayat (2) huruf h menjelaskan bahwa pelabuhan perikanan merupakan tempat dilaksanakannya pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan yang dilakukan oleh pengawas perikanan dengan dibantu oleh syahbandar perikanan dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Keberhasilan proses pengawasan akan berhasil apabila pengawas memiliki kapasitas dan komitmen untuk melakukan pengawasan dengan benar dan sesuai dengan aturan (Naim 2010).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Illegal fishing sangat menjadi perhatian dunia internasional agar keberlanjutan sumberdaya di perairan tetap terjaga (Banjarani 2020;Marpaung et al 2022). Maraknya praktek IUU fishing menimbulkan masalah yang kompleks, hilangnya sumber daya perikanan setiap tahunnya, mengancam iklim industri dan usaha perikanan nasional, rusaknya citra Indonesia di mata dunia internasional karena dianggap tidak mampu dalam mengelola sektor perikanan dengan baik, serta hilangnya pendapatan negara yang apabila dikonversi dengan tingkat kemiskinan dan kebutuhan fiskal pemerintah untuk melakukan pembangunan didapatkan perbedaan nilai yang sangat fantastis (Ali 2021, Amiruddin et al 2022, Naim 2010, Suharto et al 2017, Supit et al 2016. Selain pelanggaran di bidang perikanan, pelanggaran yang dilakukan pasca SLO terbit dapat mengakibatkan miss reported, menurut Svorken et al (2023), missreported fishing berdampak pada meningkat-nya ketidakpastian dalam penilaian stok sumber daya ikan dan ketidakpastian dalam melakukan pengendalian sumber daya ikan.…”
Section: Pelaksanaanunclassified
“…Dampak dari ketidakpatuhan nelayan yang berujung pada pelanggaran aturan di bidang kelautan perikanan, menurut beberapa penelitan yaitu: hilangnya sumberdaya perikanan setiap tahunnya (Naim 2010), terancamnya kepentingan iklim industri dan usaha perikanan nasional (Supit 2016), terjadinya overfishing, overcapacity, ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan, iklim usaha perikanan yang tidak kondusif, dan melemahnya daya saing perusahaan (Suharto et al 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengawasan merupakan salah satu cara untuk memutus berbagai praktek penyalahgunaan pemanfaatan wilayah laut yang tidak bertanggung jawab. Tanpa adanya pengawasan dan pemantauan dilapangan maka praktek penyalahgunaan pemanfaatan wilayah laut akan semakin liar dan buas (Nikijuluw dalam Naim, 2010).…”
Section: Pendahuluanunclassified