2019
DOI: 10.29303/jatiswara.v34i3.220
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaturan Perizinan Pengelolaan Tambang Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Abstract: Pengelolaan tambang di Kabupaten Alor harus diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ditemukan, pertama; pemberian izin pertambangan di Kabupaten Alor pada umumnya belum berjalan  sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran terhadap izin lingkungan khususnya pada izin eksplorasi, kedua; pelaksanaan p… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Berdasarkan hasil observasi terhadap lokasi sumber daya alam di kabupaten Ngada masih terdapat banyak warga yang memanfaatkan lahan milik pribadi menjadi lahan pertambangan galian C yang dimana tidak dilengkapi dengan izin dari pemerintah daerah khususnya di kabupaten Ngada Pemanfaatan tanah pribadi sebagai lokasi usaha pertambangan bahan galian C oleh masyarakat merupakan kegiatan usaha pertambangan yang masih dikelola oleh masyarakat setempat secara sederhanaHal ini merupakan salah satu faktor bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada kesulitan untuk mengawasi warganya melakukan aktivitas pertambangan tersebut Dalam implementasinya pelaksanaan usaha pertambangan tersebut tidak dapat menunjang pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Iriantini menyatakan bahwa Perusahan yang melakukan kegiatan memerlukan suatu kepastian hukum untuk menjalankan usahananya dalam pengelolaannya membutuhkan peran serta pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha termasuk pemberian ijin usaha kepada masyarakat (Takalapeta et al, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Berdasarkan hasil observasi terhadap lokasi sumber daya alam di kabupaten Ngada masih terdapat banyak warga yang memanfaatkan lahan milik pribadi menjadi lahan pertambangan galian C yang dimana tidak dilengkapi dengan izin dari pemerintah daerah khususnya di kabupaten Ngada Pemanfaatan tanah pribadi sebagai lokasi usaha pertambangan bahan galian C oleh masyarakat merupakan kegiatan usaha pertambangan yang masih dikelola oleh masyarakat setempat secara sederhanaHal ini merupakan salah satu faktor bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada kesulitan untuk mengawasi warganya melakukan aktivitas pertambangan tersebut Dalam implementasinya pelaksanaan usaha pertambangan tersebut tidak dapat menunjang pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Iriantini menyatakan bahwa Perusahan yang melakukan kegiatan memerlukan suatu kepastian hukum untuk menjalankan usahananya dalam pengelolaannya membutuhkan peran serta pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha termasuk pemberian ijin usaha kepada masyarakat (Takalapeta et al, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (Takalapeta et al, 2019). Dalam pengumpulan data di lapangan teknik yang digunakan adalah teknik wawancara atau interview.…”
Section: IIunclassified