2022
DOI: 10.14710/jhp.10.1.12-24
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaturan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang pengaturan jual beli secara online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Metode yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online dapat diberikan dari segi kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undang… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pertama, (Octavia, 2022) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Fakultas Syariah Dan Hukum Jurusan Hukum Perdata Islam Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah Surabaya, dalam skripsi yang berjudul" Analisis Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Bucket Uang Pada Akun Instagram @Rum.Gift" Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik deskriptif analisis.…”
Section: Peneletian Terdahuluunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Pertama, (Octavia, 2022) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Fakultas Syariah Dan Hukum Jurusan Hukum Perdata Islam Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah Surabaya, dalam skripsi yang berjudul" Analisis Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Bucket Uang Pada Akun Instagram @Rum.Gift" Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik deskriptif analisis.…”
Section: Peneletian Terdahuluunclassified
“…Artinya, pelaku usaha hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya sepanjang ada hubungan kontaktual antara dirinya dan konsumen. Sehingga ada pandangan bahwa hukum perlindungan konsumen berkolerasi erat dengan hukum perikatan, khususnya perikatan perdata (Octavia, 2022).…”
Section: A Prinsip Dasar Jual Beli Dalam Hukum Positifunclassified