“…Penelitian memakai pendekatan kuantitatif (Rukajat, 2018) Berdasarkan Bank Indonesia, Return on Asset (ROA) adalah rasio laba atau keuntungan setelah dikurangi pajak terhadap semua aset di suatu periode waktu (Harun, 2016), (Kurniasari, 2017) . Return on Asset (ROA) digunakan untuk mengukur kemampuan suatu manajemen sebuah bank untuk menghasilkan laba atau keuntungan (laba sebelum dikurangi pajak) yang berasal dari perkiraan rata-rata semua aset masing-masing bank (Indriyani, 2015), (Susilowati & Turyanto, 2011) Kredit bermasalah (Non Performing Loan) adalah rasio atau perbandingan suatu pinjaman dari kreditur kepada debitur dimana pinjaman atau kredit ini sulit atau tidak dilunasi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian, bisa karena faktor eksternal ataupun internal. Sehingga apabila rasio kredit yang bermasalah atau macet ini tinggi, maka semakin rendah atau turun kualitas pinjaman bank karena adanya dan timbulnya keuntungan bunga bank yang hilang.…”