Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aspek perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif dengan menggunakan tinjauan pustaka dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Data tersebut diambil dari data Tax Knowledge Base, pajak.go.id, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan Google Scholar. Metode penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan mencatat, mempelajari, menganalisis, menafsirkan, kemudian menjelaskan secara deskriptif objek penelitian. Hasil analisis data menunjukkan bahwa, dalam praktiknya, kewajiban pajak BUMDes sama dengan kewajiban pajak perusahaan pada umumnya. Kewajiban pajak BUMDes dimulai dengan mendaftarkan usahanya dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, kewajiban penyetoran dan pelaporan, dan kewajiban pajak penghasilan badan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur kewajiban perpajakan BUMDes. Pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, diharapkan akan maju dalam meningkatkan perekonomian dan mengelola potensi desa sebagai wajib pajak. Pemerintah diharapkan dapat menerbitkan peraturan yang lebih spesifik mengenai kewajiban perpajakan terkait BUMDes. Untuk penelitian selanjutnya dapat mengambil beberapa data lapangan.