“…Prinsip-prinsip tersebut meliputi konsep keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalitas, dan yang terpenting adalah larangan maysir, gharar, riba (maghrib), serta barang-barang yang melanggar Al-Qur'an dan Sunnah (OJK, 2017). Menurut (Haida, Pratama, Sukarnoto, & Widiawati, 2021) dan (Riduwan, Setyono, Yuliana, & Jannah, 2022) sebuah lembaga keuangan yang dikenal dengan perbankan syariah berfokus pada layanan yang berkaitan dengan lalu lintas berbayar dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari pihak ketiga dan menyalurkan dana kepada masyarakat mengikuti prinsip Al-Qur'an dan As-Sunnah (Munandar & Sari, 2019;Wahyudi, Mutmainah, Nahar, Adha, & Rifan, 2021).…”