2019
DOI: 10.31940/jbk.v15i1.1314
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Kunjungan Wisatawan, Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar-Bali

Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Menganalisis pengaruh Kunjungan  Wisatawan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten  Gianyar-Bali. (2) Menganalisis  pengaruh  Pajak  Hotel  dan  Restoran  terhadap  Pendapatan Asli  Daerah  (PAD)  Kabupaten  Gianyar-Bali. (3) Menganalisis  pengaruh  Kunjungan  Wisatawan,  Pajak  Hotel  dan  Restoran  secara  simultan  terhadap  Pendapatan Asli  Daerah  (PAD)  Kabupaten  Gianyar-Bali. (4) Menganalisis tingkat  efektivitas  penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Pemer… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999Jo UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 JO UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka daerah memiliki kewenangan yang semakin luas untuk memberdayakan diri terutama berkaitan dengan sumber daya yang dimiliki (Suarjana, et al, 2019). Ciri utama yang mewujudkan suatu daerah otonom mampu berotonomi, terletak pada kemampuan keuangan daerah, artinya daerah otonom harus mampu memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakan keuangannya sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya (Oomariyah, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999Jo UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 JO UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka daerah memiliki kewenangan yang semakin luas untuk memberdayakan diri terutama berkaitan dengan sumber daya yang dimiliki (Suarjana, et al, 2019). Ciri utama yang mewujudkan suatu daerah otonom mampu berotonomi, terletak pada kemampuan keuangan daerah, artinya daerah otonom harus mampu memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakan keuangannya sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya (Oomariyah, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified