2020
DOI: 10.14710/jphi.v2i2.158-173
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM

Abstract: Di Indonesia, dana untuk pembangunan dapat diperoleh atas pemungutan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu sektor perekonomian yang memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan negara melalui pemungutan pajak. Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final kepada UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan penurunan pajak penghasilan terhadap t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
8
2
21

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 22 publications
(31 citation statements)
references
References 0 publications
0
8
2
21
Order By: Relevance
“…Sehubungan dengan perpajakan di Indonesia, mayoritas penerimaan negara bersumber dari penerimaan pajak, namun selama ini penerimaan pajak masing belum mencapai target yang diharapkan (Cicilia,. & Zatnika, 2017 (Kumaratih, & Ispriyarso, 2020). Peredaran Bruto tertentu tersebut adalah 4,8 Milyar omset dalam 1 Tahun dan hal tersebut sesuai dengan omset usaha mikro, kecil dan menengah yang ditentukan oleh Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2008.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sehubungan dengan perpajakan di Indonesia, mayoritas penerimaan negara bersumber dari penerimaan pajak, namun selama ini penerimaan pajak masing belum mencapai target yang diharapkan (Cicilia,. & Zatnika, 2017 (Kumaratih, & Ispriyarso, 2020). Peredaran Bruto tertentu tersebut adalah 4,8 Milyar omset dalam 1 Tahun dan hal tersebut sesuai dengan omset usaha mikro, kecil dan menengah yang ditentukan oleh Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2008.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan WP (Kumaratih & Ispriyarso, 2020;Kusumawati, 2019;Marasabessy, 2020;Ramdan, 2017;Setiawan & Prabowo, 2019), namun juga beresiko menurunkan penerimaan kas negara (Yuwana, 2020) secara signifikan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, mengubah tarif pajak penghasilan menjadi 0,5% yang berlaku bagi wajib pajak yang omzetnya kurang dari Rp4.800.000.000,-.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemberlakuan tarif 0,5% atas penghasilan wajib pajak dengan omzet kurang dari 4.800.000.000,00 rupiah. Perubahan / penurunan tarif pajak ini untuk merangsang wajib pajak berperan aktif pada kegiatan ekonomi formal, bentuk keadilan bagi wajib pajak, kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, kesempatan untuk berkontribusi kepada negara, serta meningkatnya wawasan akan manfaat pajak bagi masyarakat (Kumaratih & Ispriyarso, 2020). WP orang pribadi dan WP badan tertentu seperti PT, CV, Firma, dan koperasi menjadi wajib pajak yang diatur dalam peraturan ini.…”
Section: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018unclassified
See 2 more Smart Citations