2019
DOI: 10.35308/jpp.v2i2.761
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengadministrasian Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Sebagai Tanggung Jawab Dalam Mensejahtarakan Rakyat

Abstract: Negara Pancasila sebagai negara kesejahteraan menempatkan negara untuk ikut berpatisipasi dalam pelayanan air minum bagi warga negaranya. Keberadaan penyertaan modal oleh daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum menjadi kewajiban yuridis yang harus tetap dilakukan. Penyertaan modal membutuhkan tertib adminstrasi dalam rangkan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam administrasi keuangan negara, khususnya keuangan daerah.Kata Kunci: Penyertaan Modal, Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pemekaran tidak hanya terjadi pada tingkat provinsi tetapi terjadi juga ditingkat kabupaten/kota bahkan kecamatan. Fenomena pemekaran dapat diibaratkan seperti "jamur" yang tumbuh subur di mana-mana (Beli, 2016;Ikhsan, 2016;Yani, 2016). Berlomba-lomba daerah untuk memekarkan wilayahnya dikarenakan secara aturan hukum ada Undangundang yang telah memberikan ruang untuk melakukan pemekaran tersebut (Kombuno, 2017;Trikurniasih et al, 2019 Menurut Makaganza (2008), Bahkan, istilah pemekaran daerah digunakan sebagai upaya untuk memurnikan bahasa (eupieisme) yang mengawali proses "perpisahan" atau "pemecahan" daerah guna membentuk satuan administrasi lokal baru (Makagansa, 2008;Reiza Macella, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemekaran tidak hanya terjadi pada tingkat provinsi tetapi terjadi juga ditingkat kabupaten/kota bahkan kecamatan. Fenomena pemekaran dapat diibaratkan seperti "jamur" yang tumbuh subur di mana-mana (Beli, 2016;Ikhsan, 2016;Yani, 2016). Berlomba-lomba daerah untuk memekarkan wilayahnya dikarenakan secara aturan hukum ada Undangundang yang telah memberikan ruang untuk melakukan pemekaran tersebut (Kombuno, 2017;Trikurniasih et al, 2019 Menurut Makaganza (2008), Bahkan, istilah pemekaran daerah digunakan sebagai upaya untuk memurnikan bahasa (eupieisme) yang mengawali proses "perpisahan" atau "pemecahan" daerah guna membentuk satuan administrasi lokal baru (Makagansa, 2008;Reiza Macella, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified