2016
DOI: 10.25105/prio.v2i1.325
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan UNCLOS 1982 dalam Ketentuan Perundang-undangan Nasional, Khususnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Abstract: Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya yang mengatur tentang zona ekonmi eksklusif, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kemudian Indonesia pada tahun 1985 baru melakukan tindakan ratifikasi. Hal ini berarti sebelum tindakan ini dilakukan, maka Indonesia harus melihat aturan-aturan hukum nasional dan menyelaraskannya dengan UNCLOS 1982 tersebut. Dengan telah diratifikasinya UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…In this case, Indonesia implemented and ratified UNCLOS and made it national legislation. Based on this, UNCLOS 1982 can be used as a reference for international maritime law which regulates all maritime issues (Kurnia, 2008). After understanding maritime law above, there are several focal points for maritime law for the state.…”
Section: Implementation Of Unclos 1982 Into National Legislation As A...mentioning
confidence: 99%
“…In this case, Indonesia implemented and ratified UNCLOS and made it national legislation. Based on this, UNCLOS 1982 can be used as a reference for international maritime law which regulates all maritime issues (Kurnia, 2008). After understanding maritime law above, there are several focal points for maritime law for the state.…”
Section: Implementation Of Unclos 1982 Into National Legislation As A...mentioning
confidence: 99%
“…Illegal fishing telah menjadi perhatian dunia karena kegiatan ilegal ini telah berlangsung di berbagai kawasan dan dianggap dapat mengancam keberadaan dan kelestarian sumber daya perikanan laut global jika tidak ditangani secara serius oleh masyarakat internasional (Mauna, 2001). Dalam studi hubungan internasional, illegal fishing dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk transnational crime, karena dalam kegiatan ilegal tersebut terkandung beberapa aspek sebagaimana tercakup dalam pengertian transnational crime (Kurnia, 2008). Dalam studi hubungan internasional, transnational crime dikategorikan sebagai bagian dari masalah-masalah keamanan nontradisional (Berdal & Serrano, 2002).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Zona ekonomi eksklusif adalah suatu zona selebar tidak lebih 200 mil dari garis pangkall (Kurnia, 2016a). Di zona ini negara pantai mempunyai hak-hak berdaulat (sovereign right) dan yurisdiksi tertentu.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Standar internasional dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya ikan yang dimaksud tentu saja dengan memperhatikan pengaturan internasional yang diterima secara umum. Konvensi Hukum Laut 1982 (Kurnia, 2016b), UNFSA 1995 (Mubarok, 2019), CCRF 1995 dan Compliance Agreement 1993 termasuk beberapa pengaturan/standar internasional yang dipedomani oleh Indonesia dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya jenis ikan bermigrasi jauh.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified