Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian bentuk penilaian aktiva tetap yang diterapkan oleh Kantor Bappeda Kota Baubau terhadap Standar Akuntansi Pemerintah. Metode statistic yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian aktiva tetap pada Kantor Bappeda Kota Baubau telah sesuai dengan PSAP No.7 tentang aktiva tetap mengenai pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan aktiva tetap. Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Kantor Bappeda Kota Baubau dalam mengevaluasi aktiva tetapnya dilakukan sesuai dengan PSAP No.7 mulai dari penggolongan aktiva, perolehan, hingga pada pengadaan aktiva tetap tersebut. Berdasarkan PSAP No.7, diketahui Kantor Bappeda Kota Baubau menerapkan harga perolehan (historical cost) sebagai dasar dalam mengukur aktiva tetapnya. Pengakuan awal aktiva tetap yang diperoleh dengan cara pembelian secara tunai telah sesuai dengan PSAP No.7. Pengadaan aktiva tetap yang dilakukan oleh Kantor Bappeda Kota Baubau sesuai dengan mekanisme pengadaan aktiva tetap berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.