“…Sejauh ini, program perhutanan sosial masih berkutat pada hal-hal teknis terkait penyelenggaraannya, seperti proses penandaan batas kawasan yang masih cukup rumit (Didiharyono, 2019), tata laksana perizinan yang sangat kompleks (Putri, 2019), kelembagaan petani hutan yang belum kuat (Nugroho & Marwa, 2018;Raharjo et al, 2020), kurangnya kuantitas dan kualitas penyuluh dan pendamping (Nugroho & Marwa, 2018), sampai dengan masalah identifikasi calon kawasan perhutanan sosial yang masih belum tuntas karena ketidaksiapan masyarakat itu sendiri dalam menerima program perhutanan sosial (Artisna et al, 2018), serta adanya tumpang tindih administrasi lahan yang belum final (Zakaria et al, 2018).…”