2017
DOI: 10.31078/jk14110
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Abstract: Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro kontra di masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
9
0
7

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 21 publications
(24 citation statements)
references
References 0 publications
0
9
0
7
Order By: Relevance
“…Pihak yang mendukung penerapan sanksi pengebirian kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual anak, tentunya menganggap bahwa penerapan sanksi kebiri kimia sangat layak diterapkan dengan mengingat angka kekerasan seksual anak yang tinggi setiap tahunnya. Kendati demikian beberapa pihak menyuarakan penolakan mengenai penerapan sanksi kebiri kimia yang dianggap sangat bertolak belakang dengan konsep negara hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan jaminan kesehatan manusia (Hasanah & Soponyono, 2018;Hutapea, 2020;Mardiya, 2017). Sanksi kebiri kimia tentunya akan melibatkan stake holder lembaga lainnya, hal ini memerlukan pertimbangan bagi pemerintah mengenai etika profesi lembaga yang akan terlibat sebagai eksekutor dalam pelaksanaan sanksi kebiri kimia.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pihak yang mendukung penerapan sanksi pengebirian kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual anak, tentunya menganggap bahwa penerapan sanksi kebiri kimia sangat layak diterapkan dengan mengingat angka kekerasan seksual anak yang tinggi setiap tahunnya. Kendati demikian beberapa pihak menyuarakan penolakan mengenai penerapan sanksi kebiri kimia yang dianggap sangat bertolak belakang dengan konsep negara hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan jaminan kesehatan manusia (Hasanah & Soponyono, 2018;Hutapea, 2020;Mardiya, 2017). Sanksi kebiri kimia tentunya akan melibatkan stake holder lembaga lainnya, hal ini memerlukan pertimbangan bagi pemerintah mengenai etika profesi lembaga yang akan terlibat sebagai eksekutor dalam pelaksanaan sanksi kebiri kimia.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…The castration procedure will be done after the psychiatrist diagnosis, as the basis of prosecution process. The United States which is a liberal country and the main researcher of the Declaration on Human Rights, also adopted the castration sanction in 9 states including California, Florida, Oregon, Texas, and Washington (Mardiya, 2017).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Denmark since 1929 has adopted the castration sanctions in its criminal legal system (Mardiya, 2017). The sex crime rates decline after the castration sanction policy for sex offenders was applied in Germany, in which castration was not taken absolutely but became a personal choice of the convicts (Wijaya, 2016).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
See 1 more Smart Citation
“…Obat antiandrogen akan memberikan efek yang sama dengan kebiri fisik.8 Laporan world rape statistic tahun 2012 menunjukkan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana perkosaan di berbagai Negara di dunia tidak efektif menimbulkan efek jera. Tidak ada bukti yang menjamin bahwa penggunaan kebiri kimia telah mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak 9. Hukuman kebiri kimia seakan telah melanggar hak asasi manusia.Menurut Kepala Bagian Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas KatolikIndonesia Atma Jaya Jakarta, Dinastuti, efek (psikologis) kebiri fsik ataupun kimiawi tidak sama pada setiap orang.…”
unclassified