2018
DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13662
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Hukum Progresif Dalam Perkara Penggunaan Doping Altet Di Indonesia

Abstract: Olahraga erat kaitanyya dengan persaingan untuk mendapatkan kemenangan, akan tetapi dalam prakteknya beberapa atlet menggunakan doping disengaja maupun tidak disengaja, perbuatan tersebut merupakan pelangaran terhadap hukum formil, sehingga perlu adanya penegakan hukum yang adil. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif untuk mengetahui keadaan hukum dan konsep yang sesuai dengan pendekatan hukum progresif. Hasil penelitian menunjukan bahwa atlet yang menggunakan doping diberikan hukuman oleh hak… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…18 Olahraga mampu menjadi tempat di mana adanya proses interaksi antar manusia serta mengandung nilai-nilai etika satu dengan lain diperlihatkan, diuji dan dipelajari. 19 Sportivitas adalah nilai inti olahraga sekaligus sebagai karakter seorang atlet. 20 Bahkan dewasa ini prestasi olahraga sebuah negara menjadi tolak ukur perkembangan sebuah negara.…”
Section: Gagasan Lembaga Olahraga DI Masa Mendatangunclassified
“…18 Olahraga mampu menjadi tempat di mana adanya proses interaksi antar manusia serta mengandung nilai-nilai etika satu dengan lain diperlihatkan, diuji dan dipelajari. 19 Sportivitas adalah nilai inti olahraga sekaligus sebagai karakter seorang atlet. 20 Bahkan dewasa ini prestasi olahraga sebuah negara menjadi tolak ukur perkembangan sebuah negara.…”
Section: Gagasan Lembaga Olahraga DI Masa Mendatangunclassified
“…Pada Journal of Sport & Exercise Psychology (2017) mengungkapkan bahwa telah dilakukan penelitian pada 166 atlet dan ditemukan 16 orang merupakan pengguna doping dalam kategori baru, dan 12 merupakan pengguna doping yang sudah hal ini tentunya telah merusak moral para pemain yang harusnya tetap percaya diri dengan latihan yang telah dilakukannya akan membawa kemenangan meski tanpa ada campur tangan dari mengkonsumsi obat-obatan. Selain itu, secara hukum doping tidak dibenarkan, seperti penelitian Paramitha & Ramdhani (2018) yang menjelaskan bahwa atlet yang menggunakan doping diberikan hukuman oleh hakim. Alasan tidak diperbolehkannya doping dalam olahraga sangat sesuai dengan etika hukum yang bercirikan tidak boleh adanya tindakan yang merugikan orang lain, sehingga "athletes eho get caught using doping will be subjectto legal sanctions" artinya atlet yang kedapatan menggunakan doping akan dikenai sanksi hukum (Alquraini & Auchus, 2016).…”
unclassified