2021
DOI: 10.24260/klr.v2i2.366
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Anomali Pembubaran Badan Olahraga Profesional Indonesia (Bopi) Melalui Perpres NO.112 Tahun 2020

Abstract: Abstrak Pemerintah diberi kewenangan secara atribusi oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional untuk melaksanakan Penyelenggaran olahraga di Indonesia. Wewenang ini diberikan dengan tujuan agar pemerintah dapat bertindak sesuai rule of law sehingga tidak menimbulkan abuse of power. Peran dan kewenangan pemerintah tersebut ditindaklanjuti oleh Kemen terian Pemuda dan Olahraga yang mendirikan BOPI melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik I… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Hal ini secara praktek yang sering terjadi kekeliruan di mana justru memberikan bantuan hukum atau jasa hukum agar dapat menggugat pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pelanggaran atau yang melakukan kesewenang wenangan terhadap hak hak dari para konsumen. 13 Hal ini tentu perlu menjadi sebuah catatan terutama bagi anggota legislatif yang akan segera mengesahkan rancangan undang undang perlindungan konsumen. 14 Kedudukan LPSM ini tentunya harus diperkuat dengan sebuah aturan yang itu memang memuat bagaimana kewenangan dari KL untuk memberikan advokasi hukum kepada konsumen.Yang dirugikan oleh para pelaku usaha sehingga tidak muncul ada sebuah anomali kewenangan atau kesewenang wenangan dari mengatasnamakan konsumen untuk menggugat pelaku usaha tertentu.…”
Section: Melalui Keputusan Menteriunclassified
“…Hal ini secara praktek yang sering terjadi kekeliruan di mana justru memberikan bantuan hukum atau jasa hukum agar dapat menggugat pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pelanggaran atau yang melakukan kesewenang wenangan terhadap hak hak dari para konsumen. 13 Hal ini tentu perlu menjadi sebuah catatan terutama bagi anggota legislatif yang akan segera mengesahkan rancangan undang undang perlindungan konsumen. 14 Kedudukan LPSM ini tentunya harus diperkuat dengan sebuah aturan yang itu memang memuat bagaimana kewenangan dari KL untuk memberikan advokasi hukum kepada konsumen.Yang dirugikan oleh para pelaku usaha sehingga tidak muncul ada sebuah anomali kewenangan atau kesewenang wenangan dari mengatasnamakan konsumen untuk menggugat pelaku usaha tertentu.…”
Section: Melalui Keputusan Menteriunclassified