Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 49 Tahun 2020 mengatur tentang teknis pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan pada lokasi-lokasi tertentu. Dalam hal penegakan hukum atas protokol kesehatan tersebut, pada Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020 dijelaskan secara eksplisit bahwa penegak hukum yang berwenang dalam menjalan penegakan hukum protokol kesehatan adalah Satpol PP, dan dapat didampingi oleh Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, dan Polri. Pada Pasal 36 ayat (2) Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020, mengatur tentang pola kehidupan baru dalam bentuk protokol kesehatan pada kegiatan sosial dan budaya. Namun persoalannya tidak disebutkan mekanisme penjatuhan denda kepada pelanggar. Berdasarkan itu, pertanyaan yang muncul adalah apakah ada ketentuan dalam bentuk aturan pelaksana tentang pemungutan denda administratif tersebut sehingga dapat dilaksanakan oleh Satpol PP dan apakah satpol PP memang memiliki wewenang dalam penjatuhan dan pemungutan sanksi administratif tersebut. Metode penelitian dalam riset ini ialah yuridis sosiologis. Dari hasil riset yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk penjatuhan sanksi administrasi bagi yang melakukan pelanggaran terhadapat protokol kesehatan. Disamping itu, penjatuhan sanksi adminitrasi tersebut menunjukkan bahwa hukum tersebut bekerja di masyarakat, mengatur masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Proses bekerjanya hukum tersebut muncul karena adanya mobilisasi hukum.