2019
DOI: 10.20956/jmsk.v16i2.8312
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penentuan Cadangan Premi Asuransi Jiwa Seumur Hidup Menggunakan Metode Zillmer

Abstract: Cadangan premi adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah dana yang harus disiapkan oleh perusahaan asuransi di kemudian hari. Cadangan premi dapat ditentukan menggunakan dua metode, yaitu cadangan retrospektif dan cadangan prospektif.  Dalam penelitian ini menggunakan data simulasi asuransi jiwa seumur hidup pada nasabah berusia 25-35 tahun berdasarkan jenis kelamin dan biaya yang telah ditentukan oleh PT. X Samarinda. Cadangan premi akan dihitung menggunakan metode Zillmer pada cadangan pro… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
8
0
5

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(13 citation statements)
references
References 0 publications
0
8
0
5
Order By: Relevance
“…Pengalihkan risiko tersebut, nasabah diharuskan membayar suatu kewajiban (premi) kepada penanggung. Premi itu sendiri adalah nominal uang yang harus disetor oleh setiap tertanggung terhadap penanggung dalam jumlah yang sudah disepakati [2]. Asuransi terdiri atas jenis yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengalihkan risiko tersebut, nasabah diharuskan membayar suatu kewajiban (premi) kepada penanggung. Premi itu sendiri adalah nominal uang yang harus disetor oleh setiap tertanggung terhadap penanggung dalam jumlah yang sudah disepakati [2]. Asuransi terdiri atas jenis yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…A premium is a sum of money determined by an insurance company or reinsurance company and agreed upon by the policyholder to be paid in accordance with an insurance agreement or reinsurance agreement, or a sum of money determined in accordance with the provisions of the laws and regulations underlying the obligation to obtain benefits [14] Insurance premiums are the contractual duty of insurance participants to pay a set amount of money to the insurance provider [15] According to Budiarjo, a premium is something provided as a gift or donation, or something paid extra as an incentive or designer, or an additional payment over the standard payment [16]…”
Section: Premimentioning
confidence: 99%
“…Untuk membayarkan sejumlah benefit kepada pemegang polis yang telah meninggal ataupun berakhir kontraknya, perusahaan asuransi jiwa perlu menyiapkan sejumlah dana yang dinamakan dengan cadangan manfaat. Cadangan manfaat adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah dana yang harus disiapkan oleh perusahaan asuransi di kemudian hari [13]. Menurut [14], pada kenyataannya perusahaan asuransi dalam mengelola suatu produk asuransi tidak selalu mengalami keuntungan.…”
Section: Pendahuluanunclassified