2018
DOI: 10.24815/sklj.v2i3.11762
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Indonesia

Abstract: Pasal 24 UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. MK sebagai pengawal konstitusi diharapkan dapat melahirkan putusan-putusan yang objektif. Namun pada kenyataannya MK melahirkan amar putusan yang kontraversi, karena pertimbangan hukum menyimpang dari asas-asas hukum universal, seperti asas ultra petita dan ultra veres. Identifikasi masalah penelitian ini ialah (1) Mengapa Hakim MK melakukan ultra veres dan (2) Hakim MK memberikan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…MK tidak berwenang memberikan putusan politik, sebaliknya MK hanya berwenang mengadili putusan politik yang menyimpang dari ketentuan hukum/ Konstitusi. 21 Dengan demikian konstitusi menjadi penentu bagaimana dan siapa saja yang melaksanakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dengan batas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh konstitusi itu sendiri 22 .…”
Section: Negarawanunclassified
“…MK tidak berwenang memberikan putusan politik, sebaliknya MK hanya berwenang mengadili putusan politik yang menyimpang dari ketentuan hukum/ Konstitusi. 21 Dengan demikian konstitusi menjadi penentu bagaimana dan siapa saja yang melaksanakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dengan batas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh konstitusi itu sendiri 22 .…”
Section: Negarawanunclassified
“…Dua penelitian terdahulu, yaitu yang dilakukan oleh Safriadi dkk dan Hidayat berfokus pada proses penemuan hukum pada judicial review di Mahkamah Konstitusi. 8,9 Sedangkan penelitian Manan berusaha untuk menganalisis penemuan hukum di Pengadilan Agama. 10 Penelitian-penelitian tersebut berusaha untuk menemukan keputusan hukum yang terbaik dengan fokus lembaga yang berbeda.…”
Section: Pendahuluanunclassified