2020
DOI: 10.22225/juinhum.1.1.2210.196-203
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penegakan Sanksi Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Disiplin di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar

Abstract: One of the problems faced by the Indonesian bureaucracy is the violation of discipline by Civil Servants. Therefore, Law No. 5 of 2014 concerning Civil Servantsand PP No. 53/2010 concerning Civil Servant Discipline. Based on this background, this research was conducted with the aim of outlining how the discipline of Civil Servants in Denpasar City Government based on Law No.5 / 2014 concerning ASN and PP No. 53/2010 concerning Discipline of Civil Servants and how to enforce legal sanctions for Civil Servants w… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Selain itu penerapan sanksi-sanksi terhadap pelanggraan kedisiplinan juga harus ditegakkan dan tidak pandang bulu. Karena jika sanksi tersebut hanya dibuat dan tidak diterapkan, maka tingkat pelanggaran kedisiplinan juga akan meningkat, dimana yang nantinya juga dapat berpengaruh terhadap kinerja pegawai ASN (Sandiani et al, 2020).…”
Section: Tugas Kedinasan Yang Diberikan Tidak Dilaksanakan Secara Baikunclassified
“…Selain itu penerapan sanksi-sanksi terhadap pelanggraan kedisiplinan juga harus ditegakkan dan tidak pandang bulu. Karena jika sanksi tersebut hanya dibuat dan tidak diterapkan, maka tingkat pelanggaran kedisiplinan juga akan meningkat, dimana yang nantinya juga dapat berpengaruh terhadap kinerja pegawai ASN (Sandiani et al, 2020).…”
Section: Tugas Kedinasan Yang Diberikan Tidak Dilaksanakan Secara Baikunclassified
“…Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin PNS (Sandiani et al, 2020) dan tentu saja harus mendapatkan hukuman disiplin. Tujuan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin (Alexander, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Yang mana hal tersebut sangat merugikan negara dan aparatur yang bekerja dengan peraturan yang tertib dan bertanggungjawab dalam hal pekerjaan. Faktor penyebab ASN melakukan pelanggaran disiplin adalah kurangnya pemahaman terhadap aturan-aturan yang sudah ada, serta tidak adanya kesadaran dalam diri ASN untuk menjadi Aparatur Negara yang disiplin (Sandiani et al, 2020).…”
unclassified