2020
DOI: 10.30598/belovol6issue1page101-125
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.

Abstract: Konflik sosial mengakibatkan banyak orang meninggalkan bangunan dan tanah yang dimilikinya dan pergi kepengungsian, setelah konflik sosial selesai bagunan dan tanah ditempati oleh orang yang bukan memiliki bagunan dan tanah tersebut, bahkan tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dengan orang yang mendiami bagunan dan tanah yang bukan miliknya. Padahal menempati bagunan atau tanah yang bukan miliknya merupakan tindak pidana, namun penegakan hukumnya lemah dengan masih ada laporan yang masuk ke … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance