2006
DOI: 10.17304/ijil.vol3.2.398
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen bagi Solusi di Indonesia

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2015
2015
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Karena keadilan tidak akan tercapai jika salah satu pihak hanya mencarinya sedangkan pihak lain tidak. Dalam konteks Indonesia yang menjunjung tinggi dan memperjuangkan tercapainya sila kelima, yaitu: "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" bukan berarti anggota kelompok minoritas menyerah begitu saja dan diam melihat permasalahan yang terjadi (Juwono, H. 2006).…”
Section: Resolusi Konflik Gki Yasmin Bogorunclassified
“…Karena keadilan tidak akan tercapai jika salah satu pihak hanya mencarinya sedangkan pihak lain tidak. Dalam konteks Indonesia yang menjunjung tinggi dan memperjuangkan tercapainya sila kelima, yaitu: "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" bukan berarti anggota kelompok minoritas menyerah begitu saja dan diam melihat permasalahan yang terjadi (Juwono, H. 2006).…”
Section: Resolusi Konflik Gki Yasmin Bogorunclassified
“…Dalam pandangan Hikmahanto Juwana (2014), paling tidak ada delapan masalah dalam penegakan hukum. Diantaranya adalah permasalahan pada pembuatan peraturan perundang-undangan, masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan, uang yang mewarnai penegakan hukum, penegakan hukum sebagai komoditas politik, penegakan hukum yang diskriminatif dan ewuh pakewuh, lemahnya kualitas dan integritas sumber daya manusia, advokat tahu hukum versus advokat tahu koneksi, keterbatasan anggaran, dan penegakan hukum yang dipicu oleh media massa (Sanyoto, 2008).…”
Section: Pembahasan Problematika Penegakan Hukumunclassified
“…Doktrin yang berkembang di Indonesia, bahwa elemen penegakan hukum adalah advokat atau pengacara, hakim, jaksa serta kepolisian, namun diluar institusi tersebut masih ada institusi lain, diantaranya Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jendral Bea Cukai, serta Direktorat Jendral Imigrasi (Juwana, 2005). Secara teoritis pembahasan mengenai penegakan hukum di Indonesia akan dikatakan efektif apabila 5 (lima) faktor ini dapat terpenuhi, yaitu: (1) faktor mengenai instrumen hukum (peraturan), (2) faktor dari aparat penegak hukumnya, (3) faktor tersedianya sarana dan fasilitas, (4) faktor sosial masyarakat, (5) faktor kebudayaan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified