2019
DOI: 10.22146/jmh.37966
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penegakan Hukum atas Perkara Kartel di Luar Persekongkolan Tender di Indonesia

Abstract: Cartels are classified as serious violations of business competition law due to its impact on reductions in social welfare is considered very real. Almost two decades enforcement of cartels outside tender conspiracy, has not run optimally. There are several obstacles in its enforcement, as follows, business competition law does not recognize the existence of indirect evidence hence the practice of judicial practices has different point of views related to their position in the procedural law system. The Busine… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…Lantas bagaimana KPPU dalam membuktikan adanya pemufakatan tersebut jika KPPU tidak punya cukup ruang untu menyelidiki diluar tempat kedudukan pelaku usaha? Melihat hal tersebut, dalam berbagai putusan Mahkamah Agung menerima dan menolak alat bukti tidak langsung sebagai salah satu alat bukti (Antoni, 2019).…”
Section: Hukum Acara Persaingan Usahaunclassified
“…Lantas bagaimana KPPU dalam membuktikan adanya pemufakatan tersebut jika KPPU tidak punya cukup ruang untu menyelidiki diluar tempat kedudukan pelaku usaha? Melihat hal tersebut, dalam berbagai putusan Mahkamah Agung menerima dan menolak alat bukti tidak langsung sebagai salah satu alat bukti (Antoni, 2019).…”
Section: Hukum Acara Persaingan Usahaunclassified
“…Karakteristik dari perjanjian kartel yaitu: pertama, perjanjian termasuk juga tindakan bersama (concerted action) yang dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis, dan bersifat sukarela; kedua, dilakukan oleh para pelaku usaha yang bersifat persaingan (bersifat horizontal) maupun pelaku usaha lainnya yang bersifat independen (bersifat vertikal); dan ketiga, bertujuan untuk mencegah, membatasi, ataupun mendistorsi persaingan di antara mereka (Antoni, 2019).…”
Section: A Persaingan Usaha Pada Fintechunclassified
“…Ada beberapa isu terkait kartel antara lain sulitnya pembuktian tentang adanya perjanjian kartel. Walaupun perjanjian kartel sudah disinyalir keberadaanya tetapi, cukup sulit bagi komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk dapat menemukan alat bukti adanya perjanjian kartel tersebut (Antoni, 2019). Hal ini di karenakan pada perkembanganya pelaku usaha dan pesaingnya mengadakan kesepakatan antara mereka (cartelist) secara tidak tertulis, sehingga KPPU mendapakan kendala dalam menemukan alat bukti yang telah dilakukannya perjanjian.…”
Section: Iunclassified