“…Nyatanya, mereka memiliki kewajiban dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana. Hal ini juga dipicu oleh beberapa indikator, yakni rendahnya tingkat pendidikan aparat desa, khususnya penatausahaan dan pelaporan keuangan (Pusparini & Mariadi, 2020), rendahnya kompetensi perangkat desa dalam mempergunakan alokasi dana desa (Pratiwi & Muliasari, 2020), rendahnya pengetahuan dan keterampilan aparatur pemerintah desa dan pengelola BUMDes yang baik, akuntabel dan transparan (Lilik Handajani et al, 2021), seringkali alasan efisiensi juga mencuat karena wilayah desa yang jauh dari kecamatan (Fitria, 2018), yang pada akhirnya dapat menjerat kepada desa pada masalah korupsi, secara sengaja maupun tidak akibat ketidakpahaman terhadap mekanisme pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran (Prasetyo & Muis, 2015).…”