2021
DOI: 10.31284/j.jpp-iptek.2021.v5i1.1611
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pendampingan Menuju Sertifikasi Halal pada Produk "Socolat" UMKM Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa

Abstract: Pemeluk agama Islam di Indonesia mencapai 87% dari total jumlah penduduk. Kebutuhan produk halal menjadi hal wajib bagi produsen maupun konsumen muslim, tetapi, kepedulian terhadap kehalalan suatu produk masih sangat rendah. Sertifikasi halal berfungsi tidak hanya sebagai perlindungan konsumen khususnya masyarakat muslim tetapi juga sebagai strategi perdagangan internasional. Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menghasilkan produk salah satunya adalah Socolat.… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
1
0
13

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 14 publications
(14 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
13
Order By: Relevance
“…Pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh LPH (Yazid, Kamello, Nasution, & Ikhsan, 2020). Penetapan kehalalan produk melalui sidang MUI (Zuchrillah, Altway, Karisma, Agustiani, & Suprapto, 2022). Sedangkan Sertifikat halal dan label halal diperoleh dari BPJPH dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) (Pratiwi et al, 2022;Zulianti & Aslami, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh LPH (Yazid, Kamello, Nasution, & Ikhsan, 2020). Penetapan kehalalan produk melalui sidang MUI (Zuchrillah, Altway, Karisma, Agustiani, & Suprapto, 2022). Sedangkan Sertifikat halal dan label halal diperoleh dari BPJPH dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) (Pratiwi et al, 2022;Zulianti & Aslami, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…31 Tahun 2019 tentang JPH yang mengatur perubahan sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela menjadi wajib sejak 17 Oktober 2019. Dengan berlakunya UU tersebut, maka seluruh UMKM produk makanan dan minuman harus memiliki label sertifikat halal [3] .…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dimana per tahun 2024, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang wajib bersertifikat halal diantaranya makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan (Puspita et al, 2021;Qomaro et al, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified