Alat kedokteran gigi yang terkontaminasi darah dan cairan tubuh pasien dapat menyebabkan terjadinya infeksi silang. Dokter gigi dan terapis gigi dan mulut berkontak langsung dengan saliva dan darah pasien sehingga berisiko tinggi menyebabkan penularan penyakit. Tenaga kesehatan pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) pada saat bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penatalaksanaan Pengendalian Infeksi Silang di Puskesmas Caringin Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode Observasi, wawancara, dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian mengenai Penatalaksanaan Pengendalian Infeksi Silang di Puskesmas Caringin menunjukan penerapan personal hygiene dan penggunaan alat pelindung diri serta penanganan ruang perawatan telah sesuai dengan prosedur. Pada penanganan alat kedokteran gigi belum dilaksanakan 100% karena tidak melakukan penyimpanan instrumen sesuai dengan standar pencegahan dan pengendalian infeksi menurut KEMENKES RI tahun 2012, Kepala contra angle dan water syringe tidak ditutup oleh kasa beralkohol 70%, lampu dan tray instrumen tidak diulas dengan kapas beralkohol 70%. Penatalaksanaan pengendalian infeksi belum sesuai dengan Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Silang menurut KEMENKES RI tahun 2012.