2018
DOI: 10.30656/ajudikasi.v2i2.972
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing

Abstract: This writing aims to find out how land ownership rights for Foreign Citizens as regulated in the Agrarian Basic Law (UPPA) Number 5 of 1960, in the UPPA regulate the prohibition on land ownership for Foreign Citizens. This is to reduce the existence of ownership rights to land for foreigners. Because in addition to keeping the land of Indonesian citizens not controlled by the foreigners also helping Indonesian citizens to be able to use their land to support their lives. Prohibition of land ownership rights fo… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…The rise of foreigners acquiring land rights in Indonesia is inextricably linked to the impact of globalization, which increases national investment, despite the fact that the acquisition of land rights is restricted by the UUPA and its implementing rules (Sumanto, 2017). In other words, if a foreigner changes citizenship to become an Indonesian citizen and obtains it through their interest, the foreigner can control and/or utilize land in ownership, Right to Cultivate, and Right to Build (Rokilah, 2018).…”
Section: Policy Law Notary and Regulatory Issues (Polri)mentioning
confidence: 99%
“…The rise of foreigners acquiring land rights in Indonesia is inextricably linked to the impact of globalization, which increases national investment, despite the fact that the acquisition of land rights is restricted by the UUPA and its implementing rules (Sumanto, 2017). In other words, if a foreigner changes citizenship to become an Indonesian citizen and obtains it through their interest, the foreigner can control and/or utilize land in ownership, Right to Cultivate, and Right to Build (Rokilah, 2018).…”
Section: Policy Law Notary and Regulatory Issues (Polri)mentioning
confidence: 99%
“…UU 5/1960ISSN: 1978-1520 menganut asas nasionalitas dan juga asas kebangsaan yakni diketahui bahwa yang dapat memiliki hubungan langsung dengan tanah serta yang diperkenankan memilik tanah dengan hak milik adalah hanya WNI, hal tersebut bertujuan untuk menjaga tanah negara Indonesia agar tidak dikuasai oleh WNA dan lebih khususnya bertujuan untuk menolong WNI agar dapat mengupayakan penggunaan tanah tersebut untuk menunjang keberlangsungan hidup sampai dengan generasi berikutnya. 12 Berdasarkan penjelasan diatas pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah ini dapat dikatakan masih memberikan celah terjadinya penyalahgunaan penentuan jangka waktu sewa-menyewa terutama yang berobjek tanah, karena tidak adanya pengaturan mengenai jangka waktu pemberian hak sewa tanah yang diatur pada UU 5/1960 sebagai aturan khusus yang dibentuk dan pada aturan umum yakni pada pasal 1548 KUH Perdata yang berisikan perihal definisi sewa-menyewa inipun masih mengandung norma kabur. Norma kabur yang dimaksudkan pada ketentuan pasal 1548 KUH Perdata ini yakni mengenai jangka waktu sewa-menyewa "selama waktu tertentu", kalimat "selama waktu tertentu" ini dapat diartikan berbeda-beda oleh setiap orang karena tidak menyebutkan batasan pada satuan waktu seperti hari, minggu, bulan ataupun tahun, sehingga penentuan yang dilakukan oleh pihak penyewa dan pihak yang menyewakan biasanya mendasarkan penentuan tersebut dengan asas kebebasan berkontrak, akan tetapi bebas yang dimaksudkan tidak memperhatikan apakah hal itu sepadan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.…”
Section: Pengaturan Jangka Waktu Sewa-menyewa Tanah Berdasarkan Hukum Positif DI Indonesiaunclassified
“…Bagi warga negara asing yang dapat memiliki hak pakai di Indonesia adalah mereka yang memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Indonesia. Bagi warga negara asing yang akan menjadi investor di Indonesia, dapat memiliki tanah di Indonesia melalui perusahaan nasional dalam rangka penanaman modal asing (PMA) yang berdasarkan pada sistem hukum di Indonesia (Rokilah & Mukaromah, 2018).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Ketentuan Hukum Dalam Peraturan-peratur...unclassified