2020
DOI: 10.30641/ham.2020.11.27-37
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam

Abstract: Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan sebuah kewajiban bagi Pemerintah Indonesia. Perlindungan tersebut diberikan juga kepada penyandang disabilitas fisik. Indonesia telah memiliki seperangkat hukum yang memberikan perlindungan mengenai hak bekerja bagi penyandang disabilitas namun pada kenyataannya, Indonesia masih menghadapi problematika dalam pemenuhan hak tersebut termasuk pemerintah Kota Batam menghadapi problematika d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
6

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
6
Order By: Relevance
“…Terdapat 4 ragam penyandang disabilitas diantaranya; disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik Marwandianto dalam (8). Artikel ini membahas khusus penyandang disabilitas fisik, Penyandang disabilitas fisik memiliki arti disabilitas yang memiliki kekurangan pada bagian tubuh, yang mempengaruhi fungsi tubuh seperti gerakan, penglihatan, pendengaran, dan bicara.…”
Section: Aunclassified
“…Terdapat 4 ragam penyandang disabilitas diantaranya; disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik Marwandianto dalam (8). Artikel ini membahas khusus penyandang disabilitas fisik, Penyandang disabilitas fisik memiliki arti disabilitas yang memiliki kekurangan pada bagian tubuh, yang mempengaruhi fungsi tubuh seperti gerakan, penglihatan, pendengaran, dan bicara.…”
Section: Aunclassified
“…Hal ini imbasnya tidak optimalnya penyediaan fasilitas public (Nuraviva, 2017). 2020) penelitiannya atas pemenuhan hak bekerja PD fisik di Kota Batam ternyata belum efektif karena lemahnya peraturan dan peraturan (Tan & Ramadhani, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Several regions in Indonesia have taken the initiative to accommodate the needs of persons with disabilities, which are manifested in establishing regional regulations. But the fulfillment of the rights of persons with disabilities, such as DKI Jakarta (Wijayanti, 2019), Bandung City (Widianingsih & Paskarina, 2019), Semarang City (Ratna & Kismartini, 2018), Makassar City (Karim, 2018), even Batam City (Tan & Ramadhani, 2020) was considered not effective yet. Meanwhile, the government has issued regulations related to the rights and needs of people with disabilities through the issuance of Law Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%