Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan fungsinya sebagai perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, pemberdayaan masyarakat, dan layanan pertanahan lainya. Untuk menyederhanakan interaksi pemohonan pada layanan Pengajuan Permohonan Hak Atas Tanah Oleh Instansi Pemerintah, diperlukan adanya komunikasi maya dalam bentuk website sehingga dapat di akses secara fleksibel. Pembuatan website ini nantinya akan menjadi loket virtual dalam mengajukan Permohonan Hak Atas Tanah Oleh Instansi Pemerintah, yang pada dasarnya memiliki proses yang sama dengan pengajuan langsung ke loket kantor pertanahan. Penggunaan QR-Code dapat menjadi alternatif dalam penggunaan code khusus yang memuat informasi kevalidan dokumen pengajuan yang dibawa oleh pemohon ke kantor pertanahan. Untuk mengamankan data pada QR-Code dapat digunakan algoritma yang dapat menyembunyikan data, salah satunya adalah Rivers Code 4 (RC4). Algoritma ini bekerja dengan kunci enkripsi yang didapat dari 256 bit sate array yang diinisialisasi dengan sebuah key berupa strings dengan panjang 1-256 bit. Hasil dari penelitian ini adalah aplikasi yang digunakan untuk proses pengajuan permohonan hak atas tanah, yang dilengkapi dengan QR Code, yang mampu di deteksi sebagai bukti validasi dari data yang diajukan dalam aplikasi.Kata kunci; Kriptografi, QR Code, Rivest Chiper 4